Sabtu, 15 November 2008

ADART Didikan Subuh

SHARE
Ini contoh AD/ART Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat. 

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DIDIKAN SUBUH
Ditinjau dan disahkan kembali dalam Musyawarah Istimewa Didikan Subuh Propinsi Sumatera Barat 26-27 Muharram 1422/20-21 April 2001 di Padang
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Didikan Subuh
==========================================
Muqaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Meyakini sepenuhnya bahwa tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk menjadi abdi Ilahi dalam pengertian yang sesungguhnya. Oleh karena itu seluruh kegiatan hidup dengan tidak ada kecualinya harus tunduk kepada aturan Allah yang berlandaskan Al-Quran dan Hadits supaya mendapat kebahagiaan dalam hidup dunia dan akhirat.
Meyakini pula bahwa untuk mewujudkan cita-cita hidup yang mulia itu satu-satunya jalan ialah melalui pendidikan, dimana seseorang mulai dari anak-anak, pemuda, orang dewasa dan pemimpin haruslah menyesuaikan diri dengan tuntutan Allah itu.
Maka salah satu lembaga pendidikan itu ialah Didikan Subuh yang merupakan suatu usaha pendidikan Islam yang fungsionil dan praktis diwaktu Subuh dengan mengambil Mesjid/Mushalla sebagai pusat kegiatan menuju pembinaan muslim sejati.
Untuk mewujudkan cita-cita Didikan Subuh itu haruslah melalui organisasi yang Anggaran Dasarnya kami susun sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat
1. Nama
Organisasi ini bernama Didikan Subuh
2. Waktu
Didikan Subuh diresmikan pada tanggal 12 Rabiul Awal 1385 H bertepatan dengan 11 Juli 1965 M untuk waktu yang tidak terbatas.
3. Tempat
a. Didikan Subuh berkedudukan pada tangga organisasi yang tertinggi.
b. Kantor Didikan Subuh bertempat di Mesjid / Mushalla / Surau pada setiap tangga organisasi bernama “Lembaga Didikan Subuh” sedangkan pada tiap-tiap Mesjid / Mushalla / Surau disebut “Didikan Subuh” saja.
BAB II
Dasar, Tujuan dan Usaha
4. Dasar
Didikan Subuh berdasarkan Islam
5. Tujuan
Didikan Subuh bertujuan membentuk Pribadi Muslim Sejati.
6. Usaha
Didikan Subuh mengusahakan segala sesuatu untuk mencapai tujuan berdasarkan ajaran Islam
BAB III
Status
7. Status
a. Didikan Subuh adalah suatu Lembaga Pendidikan Islam yang tidak menganut aliran politik dan merupakan kepunyaan seluruh umat Islam dalam pengertian yang sesungguhnya.
b. Didikan Subuh tidak menganut salah satu pendirian/mazhab dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah, melainkan mengikuti ahlussunnah wal jamaah dalam arti yang sebenarnya.
BAB IV
Pimpinan dan Kekuasaan
8. Pimpinan
Pimpinan Didikan Subuh disesuaikan dengan tangga Pemerintahan
9. Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah disesuaikan dengan tangga organisasi.
BAB V
Seksi
10. Seksi
Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu.
BAB VI
Keanggotaan
11. Keanggotaan
a. Anggota Lembaga Didikan Subuh ialah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau yang telah diresmikan.
b. Anggota Didikan Subuh ialah umat Islam yang dalam objeknya diklasifikasikan kepada: anak-anak, Pemuda/Kader, orang dewasa dan pimpinan menurut bidang tanggung jawabnya masing-masing.
BAB VII
Perbendaharaan
12. Perbendaharaan
Keuangan Didikan Subuh didapat dari:
a. Uang pangkal dan iuran.
b. Wamimma razaqnaahum yunfiqun
c. Bantuan pemerintah
d. Sumber-sumber lain yang dibenarkan oleh agama.
BAB VIII
Lambang
13. Lambang
Lambang Didikan Subuh dan tanda-tanda lain akan diatur tersendiri.
BAB IX
Perubahan dan Pembubaran
14. Perubahan dan Pembubaran
Pembubaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta pembubaran ditetapkan dalam musyawarah tertinggi organisasi.
BAB X
Aturan Tambahan dan Pengesahan
15. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga asal tidak berlawanan dengan Anggaran Dasar.
16. Pengesahan
Pengesahan ditetapkan papa tanggal 27 Syakban 1387/29 November 1967 pada jam 23.00 Wib, bertempat di Masjid Sahara Padang Pasir oleh Pleno Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat. AD ini ditinjau dan disahkan kembali dalam musyawarah Istimewa Didikan Subuh Sumatera Barat hari Sabtu, tanggal 27 Muharram 1422/21 April 2001 di Asrama Haji, Pasir Parupuk, Tabing Padang.
ANGGARAN RUMAH TANGGA DIDIKAN SUBUH
BAB I
Usaha
1. Usaha
a. Memberikan Pendidikan/Pelajaran yang fungsional dan praktis dengan cara-cara yang sebaik-baiknya dan menurut metode tertentu.
b. Mendidik/Melatih setiap pemuda yang beragama Islam agar dapat mengamalkan peribadatannya menurut semestinya.
c. Di Masjid/Mushalla Didikan Subuh adalah sisi lain dari TPA/MDA yang membina objek yang sama.
d. Bekerjasama dengan pemerintah dengan seluruh jajarannya dengan ormas-ormas Islam, Ormas adat, kepemudaan dan organisasi lainnya yang punya kaitan langsung ataupun tidak langsung untuk mencapai tujuannya.
e. Mengajak dan bekerja sama dengan alim-ulama, pendidik dan sarjana lainnya untuk mencapai tujuan pembinaan Pribadi Muslim Sejati.
f. Melakukan berbagai usaha pada bidang ekonomi dalam rangka mewujudkan kemandirian organisasi secara khusus dan mengangkat citra ekonomi Islam secara umum
BAB II
Perlengkapan Organisasi
Bidang A: Struktur Organisasi
Bahagian I: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat.
2. Pengurus Didikan Subuh Pusat adalah Pengurus yang tertinggi yang bertugas:
a. Melaksanakan AD/ART
b. Mengambil kebijaksanaan dalam mengendalikan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Melaksanakan putusan musyawarah dan putusan-putusan organisasi lainnya.
3. Masa kerja Pengurus Pusat adalah 5 tahun dengan syarat dapat diangkat kembali dalam musyawarah yang diadakan untuk itu.
4. Pengurus Pusat harus menjalankan tugas segera setelah serah terima dengan Pengurus Pusat yang lama. Selambat-lambatnya 15 hari setelah pembubaran Pengurus Pusat yang lama sudah mengadakan serah terima dengan Pengurus yang baru.
5. Susunan Pengurus Pusat terdiri:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Ketua Kehormatan
e. Pelaksana
- Ketua Umum
- Ketua I
- Ketua II
- Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Ssekretaris III
- Bendahara I
- Bendahara II
- Pembantu / Penghubung.
f. Seksi-seksi
g. Pengurus Pleno terdiri atas:
- Pelaksana harian dan seksi-seksi Pengurus LDS Pusat
- Ketua Umum Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
6. Pleno merupakan instansi yang tertinggi pada Pengurus Pusat.
7. Pembagian tugas Pengurus Harian disepakati berdasarkan keputusan bersama.
8. Unsur-unsur Pengurus Pusat:
a. Pembina
- Ketua MPR RI
- Presiden RI
- Ketua DPR RI
- Ketua MA
- Ketua Kejaksaan Agung
- Panglima TNI/Polri
b. Penasehat adalah:
- Menteri Agama RI
- Ketua Majelis Ulama Indonesia
- Materi Pendidikan Nasional
- Perguruan Tinggi yang relevan langsung atau tidak langsung.
- Lembaga-lembaga lain yang relevan.
c. Pembimbing adalah orang yang dianggap berjasa atau diharapkan potensinya dalam kegiatan dan pengembangan Didikan Subuh.
d. Ketua Kehormatan adalah person Kepala Negara bila beragama Islam.
e. Syarat-syarat pelaksanaan.
- Beragama Islam
- Konsisten dengan esensi Didikan Subuh, antara lain jamaah tetap Masjid/Mushalla tertentu.
- Punya kemampuan yang relevan dengan bidang tugas.
- Menyatakan kesediaan.
- Dipilih dalam musyawarah.
- Syarat-syarat lainnya sampai pada seksi-seksi terserah kepada musyawarah menurut kesanggupan guna kelancaran tugas.
9. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus Pusat ialah setiap orang Islam yang ada kemampuan, kesediaan dan punya konsistensi tinggi terhadap ajaran Islam.
10. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nosional.
11. Pengurus Pusat yan pindah/berhenti/diberhentikan Meninggal sebelum habis masa kerjanya diganti oleh Pengurus Pleno.
12. Seorang Pengurus Pusat dapat diberhentikan bila:
a. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam.
b. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
c. Minta berhenti.
Bahagian ke II: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi
13. Di propinsi dibentuk Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
14. Dalam segala hal Pengurus Propinsi disamakan dengan pengurus pusat sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian III: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota
15. Di Kabupaten / Kota dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten / Kota.
16. Dalam segala hal Pengurus Kabupaten / Kota disamakan dengan Pengurus Propinsi sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian IV: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
17. Di Kecamatan dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kecamatan.
18. Masa kerja Pengurus Lembaga Didikan Subuh kecamatan adalah tiga tahun dengan syarat dapat dipilih kembali oleh musyawarah.
19. Dalam segala hal Pengurus kecamatan disamakan dengan pengurus Kabupaten/ Kota sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian V: Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kenagarian / Kelurahan
20. Di Kenagarian/kelurahan dibentuk Pengurus Lembaga Didikan Subuh kenegerian/Kelurahan yang tugasnya mengkoordinir Didikan Subuh Mesjid/Mushalla yang ada dalam lingkungannya.
21. Dalam segala hal Pengurus Kenagarian /Kelurahan disamakan dengan Pengurus Kecamatan sesuai dengan tangga organisasi.
Bahagian VI: Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau
22. Di Masjid/Mushalla/Surau yang ada Didikan Subuh dibentuk ditunjuk Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang tugasnya merupakan Pelaksana Didikan Subuh.
23. Susunan Pengurus Didikan Subuh Masjid/Mushalla:
Di Masjid/Mushalla tidak dibentuk Pengurus Didikan Subuh tersendiri, kecuali sebagai suatu bagian dari Pengurus Masjid/Mushalla/Surau keseluruhan, yakni berupa suatu seksi/bidang yang khusus membina Didikan Subuh bersama kegiatan pendidikan lainya.
Bidang B: Struktur Kekuasaan
Bahagian I: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Nasional dan Komferensi Kerja Didikan Subuh Nasional.
24. Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Nasional mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang dihadiri oleh:
a. Pembina
b. Penasehat
c. Pembimbing
d. Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat
e. Utusan Pengurus Lembaga Didikan Subuh Propinsi
f. Musyawarah diadakan sekali 5 tahun
g. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah dapat diadakan menyimpang dari ayat b
h. Musyawarah yang diadakan menurut ayat f. dapat didakan oleh Pengurus Pusat atas inisiatif Pengurus Propinsi dengan syarat disetujui separo tambah satu Pengurus Propinsi lannya.
i. Hal-hal yang belum diatur, akan diatur kemudian dalam tatatertib musyawarah.
25. Kekuasaan Musyawarah Didikan Subuh Nasional
a. Menetapkan garis besar tugas organisasi.
b. Mengubah AD/ART
c. Memilih Pengurus Pusat yang baru setelah membubarkan yang lama.
d. Membubarkan organisasi
26. Tata tertib Musyawarah Didikan Subuh Nasional.
a. Musyawarah dipimpin oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Pusat.
b. Musyawarah dapat dianggap syah apabila dihadiri separo Lembaga Didikan Subuh Propinsi tambah satu.
c. Jumlah utusan ditetapkan menuru peraturan yang akan diadakan kemudian.
d. Masing-masing peserta mempunyai hak suara.
e. Peninjau diatur tersendiri, suaranya dapat didengar dan dipertimbangkan.
f. Setelah laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat diterima, mak pengurus Pusat dibubarkan dan Pimpinan diserahkan pada musyawarah.
g. Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih langsung oleh musyawarah.
h. Susunan pengurus lainnya dipilih melalui formatur yang anggotanya dipilih dari hasil voting dalam jumlah ganjil yang disepakati musyawarah.
i. Susunan pengurus lengkap sudah dapat diumumkan 15 hari sesudah musyawarah.
j. Pelantikan pengurus dan pemberian Surat Keputusan oleh Ketua MUI pusat, sementara untuk level berikutnya oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh setingkat diatas level Pengurus yang kan dilantik.
k. Dalam kondisi tertentu Pengurus Lembaga Didikan Subuh yang akan dilantik, tidak hadir, digantikan oleh Ketua MUI setempat. Bila masih ada kendala diserahkan sepenuhnya kepada pengurus terpilih bersama Kepala Depaq setempat.
l. Kata-kata Pelantikan ialah Janji Didikan Subuh untuk Pemimpin yang bunyinya:
Bismillahirrahmanirrahim
a. Asyhadu anlaa ilaaha illallah, wa asyahadu anna muhammadan rasulullah
b. Radhitu billahi rabbaa wabil islaami diinaa wabi muhammadaan nabiyyau wa rasuulaa
c. Kami berjanji akan membina Didikan Subuh dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab karena Allah.
m. Hal-hal yang belum diatur, dapat diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
27. Konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Nasional diadakan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
28. Komferensi Kerja Lembaga Dididikan Subuh membicarakan dan mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja di daerah serta mencari berbagai solusi terhadap berbagai masalah yang timbul di lapangan.
29. Segala sesuatu yang belum diatur disini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
Bahagian II: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Propinsi dan Komferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Propinsi.
30. Musyawarah Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali 5 tahun.
31. Musyawarah Didikan Subuh Propinsi menetapkan segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan musyawarah Nasional.
32. Segala sesuatu yang belum diatur disini disesuaikan dengan Musyawarah Nasional menurut tangga organisasi.
33. Konferensi Kerja Didikan Subuh Propinsi diadakan sekali lima tahun.
34. Segala sesuatu yang belum di sini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Nasional.
Bahagian III: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota dan Konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota.
35. Musyawarah Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekali lima tahun.
36. Segala sesuatu yang belum ditetapkan di sii disesuaikan dengan Musyawarah Propinsi menurut tangga organisasi.
37. Konferensi Kerja Didikan Subuh Kabupaten/Kota diadakan sekurang-kurangnya sekali lima tahun.
38. Segala sesuatu yang belum diatur disini disesuaikan dengan Konferensi Kerja Propinsi.
Bahagian IV: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kecamatan dan konferensi Kerja Lembaga Didikan Subuh Kecamatan.
39. a. Musyawarah Didikan Subuh kecamatan diadakan sekali tiga tahun.
b. Segala Sesuatu yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Kabupaten/Kota menurut tangga organisasi.
c. Segala Sesuatu yang belum diatur di sini akan diatur kemudian.
40. Konferensi Kerja Didikan Subuh Kecamatan diadakan:
Bahagian V: Musyawarah Lembaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan dan Rapat Kerja Lembaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan.
41. Musyawarah Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan.
a. Diadakan sekali tiga tahun.
b. Musyawarah dihadiri oleh Pengurus Masjid/Mushalla/Surau sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Masjid/Mushalla/Surau dan seksi yang mengurus langsung didikan Subuh.
c. Segala sesuatu yang tidak diatur disini disesuaikan dengan musyawarah Didikan Subuh kecamatan menurut tangga organisasi.
42. Musyawarah Kerja Didikan Subuh Kenagarian/kelurahan
a. Diadakan sekali tiga bulan
b. Selain dihadiri pengurus juga dihadiri guru-guru atau pelaksana Didikan Subuh di Masjid/Mushalla.
c. Segala yang tidak diatur disini disesuaikan dengan rapat kerja Didikan Subuh kecamatan.
Bahagian VI: Musyawah Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau dan Rapat Kerja Didikan Subuh Mesjid/Mushalla/Surau.
43. a. Musyawarah Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah bagian dari musyawarah Masjid/Mushalla dalam pergantian pengurus Masjid/Mushalla/Surau yang bersangkutan.
b. Musyawarah Kerja Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau adalah musyawarah khusus yang diadakan untuk evaluasi pelaksanaan Didikan Subuh serta berbagai usaha untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul atau mengambil langkah-langkah untuk kemajuan Didikan Subuh setempat.
44. a. Untuk kelancaran tugas sehari-hari Pengurus Pusat mengadakan rapat-rapat sebagai berikut:
a) Rapat Pleno Lengkap
b) Rapat Pleno Terbatas
c) Rapat Seksi
45. Rapat Pleno Lengkap adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Pleno Pusat.
46. Rapat Pleno Terbatas adalah rapat pleno yang hanya dihadiri oleh Pengurus Harian saja.
47. Rapat Seksi adalah rapat seksi-seksi dibawah pimpinan ketua dan dihadiri oleh Ketua harian yang mengkoordinirnya.
48. Untuk keperluan tertentu Pengurus Harian mengadakan konsultasi dengan Pembina, Penasehat dan Pembimbing.
BABA IV
Seksi
49. Tugas dan kewajiban organisasi dalam bidang-bidang khusus dilaksanakan oleh seksi-seksi yang diadakan untuk itu, yakni.
a. Sie. Penerangan dan Dakwah
b. Sie. Kader dan Tenaga
c. Sie. Naskah dan Perpustakaan
d. Sie. Usaha dan keuangan
e. Sie. Kesejahteraan Sosial
f. Sie. Ketertiban dan disiplin
g. Sie. Pengajaran dan Evaluasi
h. Sie. Khusus Kaum Ibu
BAB V
Keanggotaan
50. a. Anggota Lemabaga Didikan Subuh ialah setiap Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau yang sudah diresmikan.
b. didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau diresmikan oleh pengurus Lembaga Didikan Subuh kenagarian/Kelurahan.
c. Anggota Lembaga Didikan Subuh tingkat tertentu adalah Lemabaga Didikan Subuh level dibawahnya.
d. Anggota Didikan Subuh masjid/mushalla/surau adalah seluruh objek Didikan Subuh yang merupakan jamaah masjid/mushalla/surau yang bersangkutan.
Bahagian I: hak dan kewajiban
51. Hak
Setiap anggota Didikan Subuh berhak mengeluarkan pendapat untuk kebaikan Didikan Subuh baik melalui forum resmi maupun tidak resmi.
52. Kewajiban
Setiap anggota Didikan Subuh berkewajiban melaksaanakan seluruh putusan yang ditetapkan organisasi.
Bahagian II: Skorsing/Pembekuan dan Pembelaan.
53. Setiap anggota Lembaga Didikan Subuh dapat diskor/dibekukan bila:
a. Melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
b. Merusak nama baik organisasi ataupun tidak menjalankan putusan organisasi.
54. Pembelaan.
Anggota Lembaga Didikan Subuh yang diskor/dibekukan dapat membela diri pada musyawarah setempat dan dapat pula mengajukan bandingan pada musyawarah yang lebih tinggi menurut tangga organisasi.
BAB VI
Perbendaharaan
55. a. Besar uang pangkal dan iuran ditetapkan oleh Pengurus Lembaga Didikan Subuh Kabupaten/Kota yakni menurut keadaan setempat serta situasi yang ditempati.
b. yang membayar uang pangkal dan iuran hanya Didikan Subuh Masjid/Mushalla/Surau.
c. Uang yang diterima, dibagi sebagai berikut:
- 50 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Kenagarian/Kelurahan
- 20 persen untuk Lembaga Didikan Subuh Kecamatan
- 15 Persen untuk Lembaga Didikan Subuh Kabupaten
- 10 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Propinsi
- 5 persen untuk Lemabaga Didikan Subuh Pusat.
d. Wamimma razaqnaa hum yunfiquun, akan diatur tersendiri berdasarkan keputusan musyawarah.
e. Sumber-sumber lain yang digariskan oleh syari’at.
f. Usaha-usaha lain yang dibenarkan oleh syari’at.
g. Bantuan keuangan yang diterima dari person atau badan sepenuhnya hak Lemabaga Didikan Subuh yang mengusahakannya.
BAB VII
Lambang
56. Lambang Didikan Subuh ditetapkan sebagai berikut:
a. Bentuk : Jantung
b. Ukuran : 13:17 cm
c. Warna : Jumbai = kuning
Bingkai = Hijau
Dasar = Hitam
d. Isi : Fajar Shadiq : Dengan warna kuning emas
Dibawahnya : Sebuah garis lengkung
Dibawahnya : Kalimat “Allahu Akbar” (huruf Arab)
e. Makna : Bentuk jantung = Tempat terhujamnya keimanan
= Tempat berdenyutnya kehidupan yang memancarkan ketaqwaan kepada Allah
Ukuran 13 = Rukun shalat
Ukuran 17 = Raka’at shalat sehari semalam
Warna = Kuning-kemuliaan, ketinggian dan keagungan
Hijau = Lambang Islam berarti kedamaian.
Hitam = Suasana Subuh yang masih gelap
Lambang keimanan
Putih tahan asah
Hitam tahan tapo
Isi = Fajar Shadiq, Lambang Subuh, garis lengkung bulatan bulan pada tanggal 12 Rabiul Awal peresmian Didikan Subuh.
“Allahu Akbar” kalimat teragung yang diperjuangkan Didikan Subuh.
Menara Masjid: Pusat kegiatan Didikan Subuh, sentral kehidupan kaum muslimin.
57. Lambang-lambang lain seperti stempel, emblin dan lain-lain ditetapkan kemudian dengan mengingat identitas oleh tangga organisasi yang tertinggi.
BAB VIII
Perubahan dan Pembubaran
58. Yaitu:
a. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dilakukan oleh musyawarah tertinggi menurut tangga organisasi.
b. Rencana perubahan telah disampaikan dua bulan sebelumnya.
59. Yaitu:
a. Pembubaran organisasi hanya oleh musyawarah tertinggi apabila separo tambah satu dari yanghadir menghendaki.
b. Harta benda Didikan Subuh setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi Umat Islam yang dianggap mewakili keseluruhan Umat Islam pada waktu itu.
BAB X
Aturan Tambahan dan Pengesahan
60. Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur kemudian dengan tidak berlawanan dengan AD/ART
61. Disyahkan paa 27 Sya’ban 1387 / 29 November 1967 di Masjid Sahara Padang Pasir Padang oleh Musyawarah I Lambang Didikan Subuh Sumatera barat dan telah ditinjau/diperbaiki seperlunya pada musyawarah ke II Didikan Subuh di Payakumbuh tanggal 28 s/d 31 Desember 1969. Peninjauan kembali dan pengesahan oleh Musyawarah Istimewa Lembaga Didikan Subuh Sumatera Barat pada hari Sabtu, tanggal 27 Muharram 1422/21 April 2001 di Wisma Haji Pasir Parupuk Tabing, Padang.
PENGURUS
LEMBAGA DIDIKAN SUBUH
PROPINSI SUMATERA BARAT
Ketua Umum Sekretaris Umum
Dr. H. SYAHRUL ZAINUDIN YUNIZAR PARRAMAN, B.A


----------------------------------------------
Updated: 26 Mei 2015 - 23:54 Wib.

SHARE

Author: verified_user

Penulis lepas, guru ngaji, da'i dan aktifis sosial

0 komentar: